4 Pegawai BUMN Dipidanakan Terkait Melaporkan Dugaan Korupsi Di BUMN

Liputan Digital. Jakarta – Empat pegawai BUMN dipidanakan terkait ke empat karyawan tersebut melaporkan dugaan korupsi di perusahaannya ke BPK. Empat pegawai BUMN itu adalah Tri Haryanto, Idang Mulyadi, Mohammad Munif Machsun, dan Marion Kova.

Kasus berawal saat perusahaan tempat mereka bekerja membeli alat produksi sebesar Rp 74 miliar pada 2013. Tri Haryanto dkk curiga mesin itu tidak sesuai dengan spesifikasi karena hasil produksi tidak sesuai dengan kapasitas yang seharusnya. Tidak berapa lama, mesin itu rusak.

Atas kejanggalan itu, Tri Haryanto dan serikat pekerja BUMN itu melaporkan kejadian tersebut ke BPK. Tapi perusahaan mengambil langkah balik, yaitu memecat keempatnya. Tidak hanya itu, perusahaan juga melaporkan balik keempat orang itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus kemudian masuk ke pengadilan dan Tri Haryanto dkk dikenai Pasal 310 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Atas dakwaan itu, mereka berempat kompak mengajukan eksepsi.
“Tindakan yang dilakukan sah menurut hukum. Perbuatan yang dilakukan dengan cara menyurati Kepala Divisi Produksi merupakan bentuk komunikasi, pengawasan, dan pertanyaan dari pengurus serikat pekerja dalam kapasitas sebagai warga negara,” kata Mohammad Munif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Para terdakwa membantah dakwaan pencemaran nama baik itu.
“Ini makin membuat kecurigaan kami, serikat pekerja makin kuat. Ada apa sehingga kami dilaporkan. Nah, tiba-tiba kami dilaporkan oleh kepala direksi,” ujar Munif.
Keempatnya tidak ditahan dalam kasus itu. Sidang yang dipimpin ketua majelis Made Sutrisna itu akan dilanjutkan lagi pada Senin (5/6) depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUMN Rugi Massal, Sri Mulyani Periksa Garuda Indonesia

Sebagai Daya Tarik Wisata Menpar Sarankan Kalender Kegiatan Wisata

Sandiaga Kunjungi Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Disambut Meriah Masyarakat Aceh